Perkembangan yang terjadi di dunia internasional di era globalisasi membawa pengaruh terhadap pembangunan hukum nasional suatu negara. Pengaruh itu juga dapat dirasakan di Indonesia dalam pembentukan hukum. Walaupun demikian pengaruh tersebut tidak boleh menyimpang dari fungsi primer hukum itu sendiri, yaitu fungsi perlindungan, keadilan dan pembangunan. Hukum dipakai sebagai kendaraan, baik dalam menentukan arah, tujuan dan pelaksanaan pembangunan secara adil. Dalam penegakannya dibutuhkan kekuasaan kehakiman yang kuat dan diisi oleh tenaga profesional yang mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas serta berakhlak luhur.
Copyrights © 2002