MIMBAR (Jurnal Sosial dan Pembangunan)
Volume 16, No. 3, Tahun 2000

Reformasi Hukum Pidana, Untuk Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan di Bidang Ekonomi (Economic Crimes)

Edi Setiadi (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2000

Abstract

Selama rezim Orde Baru berkuasa, di Indonesia telah terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan sekarang juga, setelah satu tahun rezim reformasi memimpin, nampaknya sisa-sisa Orde Baru masih melekat dan setoap kegiatan yang berbau KKN, juga masih terus berlanjut, terutama yng berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Bersamaan dengan adanya kehendak reformasi hampir di seluruh bidang, maka momentum ini selayaknya dijadikan titik awal untuk mereformasi ketentuan hukum (pidana) ekonomi. Karena melihat sejarah pembentukannya, ketentuan hukum  pindana ekonomi yang ada sekarang masih merupakan jiplakan dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi Belanda. Dasar untuk mereformasi hukum pidana (ekonomi ) ini disamping alasan klasik yaitu alasan filosofis, yuridis dan sosiologis, juga alasan sanksi pidana yang diancamkan. Banyak perbuatan-perbuatan dalam dunia bisnis yang menurut pandangan ekonomi bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, oleh hukum pidana dipersoalkan (kriminalisasi perbuatan). Banyak pelaku-pelaku kejahatan ekonomi ini tidak dapat dijangkau oleh hukum dengan alasan pelaku mempunyai kedudukan sosial dan politik yang tinggi di masyarakat. Reformasi hukum pidana ini tetap harus bertumpu kepada perbuatan apa yang akan diganti/diubah dan perumusan sanksi yang akan diterapkan

Copyrights © 2000






Journal Info

Abbrev

mimbar

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Artikel tersebut belum termuat didata saya yang diterbitkan GARUDA, dan Jurnal tersebut sudah terakreditasi SINTA 2, terima ...