MIMBAR (Jurnal Sosial dan Pembangunan)
Volume 21, No. 2, Tahun 2005 (Terakreditasi)

Politik Kriminal (Criminal Policy) Tentang Kejahatan Terorisme Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Edi Setiadi (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2005

Abstract

Persoalan terorisme dan kejahatan-kejahatan lain yang menimbulkan korban yang sangat massal, menggugah berbagai negara untuk meninjau kembali perundang-undangan pidananya (KUHP). Penanggulangan, penindakan, dan pencegahan kejahatan terorisme telah menjadi Global action melintasi batas-batas wilayah suatu negara termasuk di dalamnya Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi korban kejahatan terorisme (siapapun pelakunya) dengan cepat telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2002 yang kemudian disusul dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003. Dalam perjalanan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian pemberantasan kejahatan terorisme kembali menggunakan KUHP. Melihat pembatalan Undang-undang terorisme tersebut maka Pembaharuan hukum pidana (KUHP), khususnya perumusan atau membuat bab tersendiri dalam KUHP lebih baik daripada membuat undang-undang tersendiri tentang kejahatan terorisme. Hal ini dikemukakan dengan alasan terlalu banyaknya undang-undang pidana di luar KUHP akan merusak sistem kodifikasi dan sistem peradilan di Indonesia.

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

mimbar

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Artikel tersebut belum termuat didata saya yang diterbitkan GARUDA, dan Jurnal tersebut sudah terakreditasi SINTA 2, terima ...