MIMBAR (Jurnal Sosial dan Pembangunan)Volume 21, No. 1, Tahun 2005 (Terakreditasi)
Aspek Fiqh Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
M Faiz Mufidi(Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung)
Article Info
Publish Date 13 Mar 2005
Abstract
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah bagian dari objek hukum yang tidak berwujud, yang memberikan kewenangan khusus kepada pemiliknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Membuat, memakai, dan menjual. Dengan demikian HAKI merupakan objek hukum. HAKI merupakan bagian dari kekayaan sehingga sudah selayaknya penguasaan dan penggunaan oleh pemiliknya mendapatkan perlindungan hukum.