Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektifitas mediasi dalam pencegahan perceraian di pengadilan dan bagaimana peran mediator dalam mendamaikan kedua bela pihak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Dalam hal penyelesaian perkara perceraian di pengadilan mediasi dapat menjadi solusi yang baik dari para pihak yang bersengketa, tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah masih kurangnya kesadaran akan pentingnya itikad baik untuk melakukan perdamaian. Dilihat dari aturan yang ada sudah jelas telah mengatur tentang mediasi, yaitu dalam PERMA No 1 Tahun 2008, tetapi hal tersebut hanya dijadikan sebagai formalitas saja karena telah diatur dan masuk didalam prosedur hukum acara di pengadilan. 2. Mediator merupakan pihak terpenting dalam mediasi karena kinerja dan usaha dari mediator sangatlah mempengaruhi proses perundingan yang dilaksanakan, meskipun dalam suatu proses perundingan para pihak berhak atas keputusan yang mereka ambil, tanpa ada intimidasi atau interfensi dari mediator. Kata kunci: Mediasi, pencegahan perceraian, hukum acara perdata
Copyrights © 2016