Masalah-Masalah Hukum
Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013

CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA (ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MK RI NOMOR 5/PUU-V/2007)

Tundjung Herning Sitabuana (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2013

Abstract

Abstract The right to participate in the government is a constitutional right of every citizen of Indonesia, which recognized and guaranteed by Article 27 Paragraph (1), and Article 28 D Paragraph (1) and (3) of the UUD NRI Tahun 1945. Thus, the Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 which opened the opportunity for individual candidates who meet the requirements (as referred to in Article 58 of UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) to advance in a Pilkada (regional election) is sync with the UUD NRI Tahun 1945. Keywords: individual candidates, pilkada (regional election) Abstrak Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, yang diakui dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan yang memenuhi persyaratan (sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) untuk maju dalam Pilkada telah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kata kunci: calon perseorangan, pilkada

Copyrights © 2013