Masalah-Masalah Hukum
Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM

PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCING” SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 27/PUU-IX/2011 DI NUSA TENGGARA BARAT

L. Husni (Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Any Suryani Hamzah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2016

Abstract

Penggunaan  sistem “outsourcing” dalam hubungan kerja saat ini sudah menjadi tren bagi dunia usaha karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem “outsourcing” dalam hubungan kerja setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 di NTB. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dilakukan di perusahaan di NTB. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing setelah Putusan MK No. 27/PPU-IX/2011 pada perusahaan swasta di NTB belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Copyrights © 2016