Masalah-Masalah Hukum
Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM

DELIK ZINA : UNSUR SUBSTANSIAL DAN PENYELESAIANNYA DALAM MASYARAKAT ADAT MADURA

Umi Rozah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Erlyn Indarti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

Kehidupan masyarakat Madura ditopang prinsip religius dan komunal yang digunakan dalam menyepakati perbuatan yang dilarang dan mekanisme penyelesaiannya.  Permasalahan artikel ini adalah unsur substansial dalam delik zina menurut masyarakat madura dan mekanisme penyelesaian delik zina dalam masyarakat adat madura.  Tujuan penelitian mengetahui  unsur substansial delik zina menurut masyarakat madura, dan mengetahui mekanisme penyelesaiannya. Penelitian kualitatif  ini menggunakan pendekatan sociolegal research, dengan  Informan ditentukan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian : 1. Unsur substansial perbuatan zina terdiri atas : persetubuhan antara laki-laki dan perempuan,  keduanya atau salah satunya terikat perkawinan, persetubuhan kedua pelakunya atau salah satu pelakunya tidak terikat perkawinan . 2.  Penyelesaian perbuatan zina pada masyarakat Madura melalui carok, yaitu pembunuhan  untuk mempertahankan martabat dan harga diri keluarga.

Copyrights © 2019