Produk rancangan kota mengacu pada bentuk dan struktur tata lingkunganyang berorientasi dalam konteks tiga dimensi. Panduan rancangan kota yangtelah disepakati diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) yangdisosialisasikan kepada aktor pembangunan kota yaitu pengelola kota,pemerintah kota, swasta/investor dan masyarakat luas. Sebagai produk yangformal panduan rancangan pembangunan kota, dalam pelaksanaannya harusdikawal dan dimonitoring sehingga dapat berjalan sesuai rencana danberkelanjutan.Kata kunci : Perencanaan, Pengendali, Kota
Copyrights © 2013