NOTARIUS
Vol 1, No 1 (2009): Notarius

PENGHINDARAN PAJAK MELALUI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN KUASA JUAL YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS DI JAKARTA UTARA

Handayani, Esti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2012

Abstract

Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan tanpa mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang tujuannya untuk digunakan membiayai pengeluaran publik sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan dengan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajak.  dalam kondisi perekonomian yang masih terpuruk, banyak dari antara masyarakat yang melakukan transaksi penjualan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan yang menderita kerugian, akan tetapi pajaknya tetap harus dibayar,  padahal  seharusnya PPh baru dipungut apabila Wajib Pajak mendapat keuntungan (ability to pay). Hal ini menimbulkan upaya penghindaran pajak dalam transaksi tanah, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan jalan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Jual  di hadapan Notaris.Kata Kunci : Penghindaran Pajak, Pengikatan Jual Beli, Kuasa JualPermalink : http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1125

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...