NOTARIUS
Vol 11, No 1 (2018): Notarius

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KREDIT YANG OBYEK JAMINANNYA BUKAN ATAS NAMA DEBITUR

Mahendra, Bagus Priyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 May 2018

Abstract

Abstract In order to ensure that the debtor performs its obligations, usually in the credit agreement is bound by a guarantee of mortgages or fiducia guarantees to avoid non-fulfillment of the debtor's liability when wanprestasi. The principle of prudence and the maximum crediting limit are important. In practice, the violation occurs as happened to PT BPR "X" in Semarang where the security object is not on behalf of the debtor and there is no power of attorney from the Land Certificate holder to the debtor. Normative legal research methods. The results show that PT BPR "X" has violated prudential principles and 5C principles. This is evidenced by the existence of clauses in the agreement that enlarge the guarantee of the Certificate of Property to the land which is not on behalf of the debtor. The legal consequence is that the guarantee can not be sold or auctioned. The position of the creditor is very weak and ineffective when settled through the court.    Abstrak Untuk menjamin debitur menjalankan kewajibannya, biasanya dalam perjanjian kredit diikat sebuah jaminan hak tanggungan atau jaminan fiducia untuk menghindari tidak terpenuhinya kewajiban debitur bilamana wanprestasi.Prinsip kehatia-hatian dan batas maksimum pemberian kredit penting. Dalam praktik, pelanggaran terjadi sebagaimana yang terjadi pada PT BPR “X” di Semarang di mana obyek jaminan tidak atas nama debitur dan tidak ada surat kuasa dari pemilik Sertifikat Tanah kepada debitur. Metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan PT BPR “X” telah melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip 5C. Hal itu terbukti dengan adanya klausula dalam perjanjian yang mencatumkan jaminan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang bukan atas nama debitur. Akibat hukumnya adalah jaminan tersebut tidak bisa dijual atau dilelang.Posisi kreditur sangat lemah .dan tidak efektif bilamana diselesaikan melalui pengadilan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...