Pemberdayaan anak akan konsumsi makanan jajanan di sekolah merupakan upaya untuk memastikan anak mampu mengambil keputusan konsumsi dengan tepat dan terlindung dari bahaya jajanan yang tidak sehat. Upaya tersebut antara lain menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melaluifocus group discussion dengan instansi pemerintah, yaitu Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Malang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Malang. Hasil diskusi menunjukkan bahwa pemerintah mengambil peran mengatur regulasi yang berkaitan dengan sekolah, kantin dan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait dengan jajanan sehat untuk anak. Namun, di sisi lain program-program tersebut belum banyak berkaitan langsung dengan sasaran utama yaitu anak jajanan sekolah. Diperlukan pula upaya lintas sektoral untuk memberdayakan anak yaitu dengan melibatkan sekolah dan orang tua.
Copyrights © 2016