Jurnal Hukum Progresif
Vol 7, No 2 (2019): Volume: 7/Nomor2/Oktober/2019

GUGATAN PERDATA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DI INDONESIA

Aminah Aminah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2019

Abstract

Gugatan perdata merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pengajuan gugatan perdata terkait lingkungan hidup dan kehutanan di pengadilan tidak semuanya berhasil dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat. Pada tulisan ini penulis menganalisis tentang bagaimana penerapan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan  di Indonesia dan kendala apa saja yang yang menyebabkan kegagalan gugatan  perdata pada bidang tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan sudah terlaksana di Indonesia baik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah maupun organisasi lingkungan hidup. Adapun bentuk ketidakberhasilan gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain, gugatan yang ditolak, tidak diterima, kalah, dan menang tapi dapat dieksekusi. Faktor-faktor yang menyebabkan gagalnya gugatan perdata lingkungan hidup dan kehutanan antara lain substansi hukum terkait perkara,  ketidaktepatan penggugat dalam menentukan dasar gugatan, masalah kompetensi,  kesulitan dalam pembuktian, keterbatasan kualitas dan kuantitas penegak hukumnya,  sarana dan prasarana, serta kendala  eksekusi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...