Bukan rahasia lagi bahwa untuk memenangkan suatu perkara di pengadilan dibutuhkan dana yang cukup banyak untuk nyogok sana dan nyogok sini, sehingga keterpurukan hukum bahkan kematian hukum tampak jelas di hadapan kita. Untuk dapat keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada usaha "pembebasan" dari cara kerja konvensional yang diwariskan oleh aliran hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya uang serba formal-prosedural. "Pembebasan" itu barang tentu hanya dapat ditempuh melalui paradigma Hukum Progresif yang sangat peduli kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan.
Copyrights © 2006