TRANSPARENCY
Vol 2, No 1 (2019)

STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA BITCOIN DI AMERIKA SERIKAT, JEPANG DAN INDONESIA

Demak Aspian (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2019

Abstract

Perkembanagan tekonologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia.khususnya pada metode pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau yang lazim disebut dengan mata uang virtual Bitcoin. Namun seiring dengan perkembanagn Bitcoin, fenomena Bitcoin menimbulkan beberapa masalah hukum.Belum jelasnya pengaturan yang mengatur mengenai penggunaan serta perlindungan hukum bagi pengguna Bitcoin menyebabkan tidak jelasnya konsekuensi hokum yang timbul akibat fenomena Bitcoin. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hukum normatif atau doktrinal Karena penelitian ini menggunakan norma-norma positif didalam sistem perundang-undangan.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan.Teknik analisa data menggunakan logika deduksi dengan menarik kesimpulan dari permasalahan yang bersifat umum terhadap suatu permasalahn konkrit yang dihadapi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Amerika Serikat dan Jepang adalah Negara yang sudah memiliki pengaturan terkait dengan mata uang virtual, berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki regulasi terhadap mata uang virtual jenis Bitcoin. Dalam pengaturan Bitcoin di Jepang dirumuskan dalam amandemen PSA yang mengakomodir pengguna dan penyedia layanan Bitcoin secara komprehensif.Berbeda dengan Amerika Serikat, batasan cakupan peraturan tentang mata uang virtual tidak serta merta dapat diimplementasikan khususnya dalam perlindungan hukum bagi pengguna Bitcoin.

Copyrights © 2019