TRANSPARENCY
Vol 1, No 2 (2019)

KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ANTARA NANIEK HANDAYANI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (STUDI PUTUSAN NOMOR 460K/PDT/2017)

Vanesia Murni (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2019

Abstract

  Dalam dunia modern sekarang ini peranan perbankan selalu mengikuti kemajuan aneka kegiatan ekonomi dalam pasar domestik maupun pasar global sehingga fungsi perbankan itu sendiri juga semakin bertambah dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut tentu saja mengandung kemungkinan pertambahan risiko yang akan mempengaruhi kesehatan perbankan, misalnya terjadinya kredit bermasalah pada suatu bank yang dapat merugikan bank. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana aspek hukum perjanjian kredit, kedua bagaimana penyelesaian hukum kredit bermasalah menurut ketentutan perundang-undangan, dan ketiga bagaimana kajian hukum penyelesaian kredit bermasalah antara Naniek Handayani VS PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Studi Putusan Nomor 460K/Pdt/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu berdasarkan keseluruhan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa rencana awal penyelamatan kredit bermasalah pada dasarnya masih merupakan tahap negosiasi dengan pihak debitur, dimana debitur diharapkan masih dapat memperbaiki performa pinjamannya setelah dilakukan upaya awal penyelamatan. Namun demikian, apabila upaya negosiasi tersebut tidak berhasil dan kredit menjadi macet, dimana debitur tidak kooperatif atau tidak mampu lagi untuk membayar angsuran atau menyelesaikan kreditnya, maka pihak perbankan pada umumnya akan menempuh jalur hukum melalui upaya litigasi yaitu melakukan gugatan ke pengadilan.     Kata Kunci   : Kredit Bermasalah, Bank, Penyelamatan Kredit Bermasalah

Copyrights © 2019