ABSTRAK Liza Erwina, S.H., M.Hum*)[1] Alwan, SH., M.Hum**)[2] Muhammad Syarif***)[3] Maraknya tingkat kriminalitas yang berkaitan dengan senjata api akhir-akhir ini bisa dikatakan sudah mencapai tingkat meresahkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan oleh aparat yang berwenang terhadap peredaran senjata api ilegal di kalangan masyarakat sipil. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil. Pengawasan penguasaan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil dan penerapan hukum pidana terhadap pihak yang menguasai dan menggunakan senjata api (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn). Jenis penelitianyang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Metodepengumpulandatayang digunakandalam penelitianiniadalah penelitian kepustakaan(libraryresearch).Keseluruhandataataubahanyang diperolehdianalisissecarakualtitatif. Pengaturan hukum mengenai kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil, yaitu, Undang-Undang Nomor8tahun1948tentangpendaftarandanpemberian izinpemakaiansenjataapi,dalamPasal9. Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang No. 20 tahun1960 tentangKewenangan PerijinanyangDiberikanMenurutPerundang-UndanganSenjataApi. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan PengendalianSenjataApiUntukKepentinganOlahraga. Pihak yang berwenang dalam mengawasi izin penggunaan senjata api yang dipergunakan masyarakat sipil. Kepolisian Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memiliki tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 yaitu, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan hukum pidana terhadap kepemilikan senjata api (Studi Putusan No. 370/Pid.Sus/2016/PN-Mdn) yakni berupa sanksi yang diancam ke pelaku diatur dalam pasal Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat no.15 tahun 1951, terdakwaAsnulHendrytersebutolehkarenaitu dengan pidanapenjaraselama1(satu) bulan. *)Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **)Dosen Pembimbing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***)Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU
Copyrights © 2017