Jurnal Mahupiki
Vol 1, No 6 (2019)

PERAN KEPOLISIAN DALAM MENGATASI KENAKALAN REMAJA (STUDI KASUS POLSEK MEDAN BARAT)

MUHAMMAD FADIL (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2019

Abstract

Muhammad Fadil. *) Liza Erwina.**) Dr.Mahmud Mulyadi.***) Penelitian ini membahas mengenai peranan kepolisian dalam mengatasi kenakalan remaja. Penelitian ini dilatarbelakangi karena semakin maraknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur atau dilakukan oleh para remaja. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak maupun dari masyarakat sendiri jika ini dibiarkan. Perkembangan zaman turut andil dalam perilaku remaja saat ini. Banyak remaja yang terjerumus ke perbuatan yang melawan hukum akibat mengikuti perkembangan zaman. Juga faktor sosiologi, ekonomi, maupun lingkungan juga dapat mempengaruhi perkembangan para remaja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.. Selain itu juga penulisan ini lebih lanjut dilakukan dengan melakukan wawancara lapangan dengan personil POLRI yang berkaitan dengan judul penelitian guna melengkapi penyelesaian penulisan skripsi ini. Hasil penelitian hukum yang berbentuk skripsi ini menunjukkan bahwa apa-apa saja kejahatan yang biasa dilakukan para remaja yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) seperti tawuran,maupun pencurian dengan kekerasan (begal),dan juga yang diatur diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti penggunaan narkoba . Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan juga tentang upaya-upaya Kepolisian Sektor Medan Barat dalam mengatasi kenakalan remaja di wilayah hukum mereka sendiri. Juga dalam penelitian ini membahas tentang kendala-kendala apa sajakah yang dialami oleh para penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.   *) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum USU ***) Dosen Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum USU

Copyrights © 2019