Ketahanan pangan merupakan permasalahan yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia, khususnya di Indonesia. Perkembangan teknologi dalam bidang pangan menjadi alternatif yaitu bioteknologi rekayasa genetika dianggap menjadi solusi atas permasalahan mengenai ketahanan pangan. Namun pangan produk rekayasa genetika dalam perkembangannya dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat yang mengkonsumsinya.MetodeĀ penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis kualitatif.Pengaturan yang berkaitan tentang pangan produk rekayasa genetika merupakan suatu upaya untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap konsumen, juga mengenai pengaturan secara teknis mengenai pangan produk rekayasa genetika. Dalam halĀ melakukan perbuatan melawan hukum pelaku usaha bertanggung jawab terhadap pangan produk rekayasa genetika kepada konsumen yang bisa menimbulkan kerugian terhadap konsumen.Upaya perwujudan perlindungan konsumen terhadap pangan produk rekayasa genetika telah dilaksanakan melalui peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan pangan produk rekayasa. Dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha bertanggung jawab ketika suatu produk yang diproduksi dan dipasarkannya terbukti memiliki cacat yang menyebabkan kecelakaan pada manusia.
Copyrights © 2019