Penyelenggaraan reklame ialah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan berhubungan dengan reklame, meliputi kegiatan perencanaan, penataan, pelaksanaan, perizinan, pengawasan, dan pengendalian serta penegakan hukum. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame. Berdasarkan pengalaman penulis yang pernah mengalami kecelakaan kendaraan bermotor akibat penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai aturan. tugas dan fungsi Dinas Penataan RuangĀ Kota Semarang dalam proses perumusan kebijakan reklame meliputi kegiatan pembuatan kajian tata letak titik reklame, perencanaan dan penataan titik reklame, pemeriksaan dan penelitian teknis lapangan, serta permohonan izin titik reklame.Pemerintah Daerah Kota Semarang memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat terhadap potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari pemasangan reklame pada ruang-ruang publik. Selain itu reklame merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan publik daerah untuk menciptakan ketertiban dalam tata ruang dan keindahan kota.
Copyrights © 2019