Klausula eksonerasi merupakan suatu klausula yang berisi pembatasan bahkan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya bagi pelaku usaha yang dicantumkan dalam perjanjian standar. Namun pencantuman klausula eksonerasi tertentu justru mengakibatkan kerugian yang timbul bagi konsumen atau debitur dikarenakan bentuk perjanjian standar yang tidak dapat dilakukan tawar menawar mengenai isi dalam perjanjian. Sebagai salah satu contoh kasus pembobolan Safe Deposit Box Bank Internasional Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah karena tidak adanya ganti kerugian akibat dicantumkannya klausula eksonerasi pada perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwaterdapat beberapa pandangan yang melatarbelakangi diterima dan berkembangnya pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian standar di masyarakat. Namun Pemerintah melakukan pembatasan terhadap pencatuman klausula eksonerasi dalam perjanjian standar melalui Pasal 18 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur secara teknis jenis klasula eksonerasi yang dilarang untuk dicantumkan dalam Perjanjian Standar.
Copyrights © 2019