Diponegoro Law Journal
Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016

TUGAS DAN WEWENANG SYAHBANDAR DALAM OTORITAS PELAKSANAAN TUGAS PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA

Ega Azzahra Taufik*, Amiek Soemarmi, Indarja (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2016

Abstract

Otoritas tertinggi dalam upaya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran diberikan kepada Syahbandar sebagai pejabat pemerintah. Salah satu tugas utama Syahbandar adalah menentukan kelaiklautan kapal. Khusus untuk kapal perikanan, kelaiklautan tersebut diukur oleh Syahbandar yang ditempatkan khusus di Pelabuhan Perikanan. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta sebagai salah satu pelabuhan perikanan besar di nusantara membutuhkan peran Syahbandar untuk menjaga keselamatan dan keamanan kapal-kapal perikanan yang datang dan keluar dari Pelabuhan tersebut. Berlakunya  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Pesetujuan Berlayar menyelesaikan dualisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar antara Syahbandar Pelabuhan Umum dan Syahbandar Perikanan. Diharapkan penulisan hukum ini dapat memberikan informasi mengenai dualisme peraturan tentang Kesyahbandaran dan menjadi bahan pengembangan keilmuan khususnya dibidang Kepelabuhan Perikanan.

Copyrights © 2016