Fenomena kejahatan terorisme yang merajalela di Indonesia memerlukan pendekatan yang khusus untuk menekan peredarannya termasuk dalam hal pemidanaan dan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat yang berperan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembebasan bersyarat merupakan upaya untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat secara sehat. Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana terorisme memiliki kekhususan tersendiri dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan upaya membasmi terorisme dalam skala luas sehingga membutuhkan kerjasama narapidana, di sisi lain hal ini bertujuan untuk deradikalisasi paham-paham radikal dari narapidana terorisme.
Copyrights © 2016