Tulisan ini menganalisa apakah ada persamaan antara hukum internasional yang bersumber dari Barat dan hukum Islam (Syariah) yang banyak diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam antara lain Negara-negara di Timur Tengah, sebagian Afrika (NegaranegaraMagribi), dan sebagian negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Hukum internasional dan Hukum Islam (Shari’a) memiliki persamaan mendasar dalam hal hak asasi manusia terutama jika dikaitkan dengan perlakuan yang sama apapun jenis kelaminnya. Tulisan ini mencoba menganalisa persamaan antara hukum internasional dan hukum Islam terkait hak-hak perempuan dalam pernikahan. Propinsi Aceh, Propinsi Sulawesi Selatan dan Propinsi Jawa Barat adalah 3 (tiga) propinsi di Indonesia yang menjadi studi kasus dari tulisan ini. Kata-kata kunci: Indonesia, Hukum Internasional, Hukum Islam (Syariah), Hak -hak perempuan
Copyrights © 2014