Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 6 No 2 (2019)

Praktek Pembagian Kewarisan Anak di Kabupaten Sidrap

Wirani Aisiyah Anwar (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Warisan merupakan peralihan harta dari pewaris kepada ahli warisnya dengan berbagai ketentuan. Allah swt. telah mengatur ketentuan warisan dalam surah an-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176, tentang pembagian anak laki-laki mendapat dua kali lebih besar dari pada anak perempuan. Seiring berkembangnya zaman banyak pula yang menyepakati pembagian setara dengan alasan karena perempuan sudah ada yang menjadi tulang punggung keluarga. Tentu ini sangat bertentangan dengan al-Qur’an yang merupakan kitab suci dan pedoman umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang praktek pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan di Kabupaten Sidrap. Masih tetap sejalan dengan petunjuk al-Qur’an atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang telah ditentukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan maksud menggambarkan masalah yang berkaitan dengan kewarisan menurut masyarakat melalui wawancara langsung.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan di Kabupaten Sidrap banyak yang menggunakan sistem pembagian setara atau 1:1 (satu berbanding satu). Didalam perspektif Islam hal tersebut bertolak belakang dengan al-Qur’an dan hadist. Masalah pembagian harta warisan hukumnya sudah qath’i, tidak dapat dirubah lagi, kecuali setelah pembagian warisan menurut aturan ada salah satu ahli waris yang ingin memberikan bagiannya kepada ahli waris lainnya, itu dibolehkan. Legacy is a wealth transition from a heir to second heir by many rules. Allah SWT has regulated the rules of legacy in Surah An Nisa verse 11,12, and 176, about the distribution that sons get twice bigger than daughters. As times go on. Some people agree about balance distribution by reason that the daughters have been a mainstay of family. Surely, this opinion is very contradictory with al quran as holy book and guidance of muslims. This research intends to understand about legacy distribution practice between of sons and daughters in sidrap regency. According to guidance from al quran or deviate from rules who have been depended by using qualitative describtive method for describing problem relevant to legacy according society by direct interview.The result of research show a that legacy distribution practice between of sons and daughters in sidrap regency most of them use balance distribution system or 1:1 (one equal one). In islam perspective, that thing is contradictive to al quran and hadist. The problem of legacy distribution rules is qathi and cannot be changed. Except after legacy distribution based on the rules that there one of the heir wants to share his part to other heir, that is be allowed.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...