Sejak munculnya rezim ekonomi seperti GATT yang sekarang WTO adalah tujuannya untuk menciptakan pola perdagangan yang kompetitif dan adilserta terbuka.Lembaga tersebut sebagai rule driven yang merumuskan sejumlah kebijakan ekonomi internasional di harapkan bisa meredam terjadinya ketidak adilan pasar.Akan tetapi justru adanya sejumlah kebijakan tersebut memperlihatkan pragmatism aturan yang disatu sisi menjadi insturmen melegalkan prilaku curang dalam perdagangan, disisi lain sebagai pengontrol untuk menciptakan pasar yang lebih baik. Salah satu maasalah yang timbul dalam sengketa dagang adalah prilaku dumping oleh sejumlah negara dalam perdagangan internasional.Data WTO dari tahun 1995-2012 menunjukan prilaku dumping sselalu meningkat dari tahun –ketahun.Dumping adalah aktivitas pasar dimana ekportir melakukan diskriminasi harga dengan menjual barang di pasar domestik atau pasar luar negeri dengan harga di bawah harga normal.Aktivitas melawan dumping disebut anti dumping sebagai tindakan melawan kecurangan prilaku dagang.Dumping dan anti dumping sudah di atur dalam artikel GATT /WTO namun akrivitasnya menjadi sumber sengketa dagang internasional dalam konteks ekonomi politik internasional.Brazil adalah negara yang menerima tuduhan dumping dari AS dalam eksport jus orange.AS menerapkan kebijakan anti dumping zeroing untuk menekan masuknya produk Brazil di AS.Sengketa tersebut kemudian di sidangkan WTO sebagai inetrvensionis peace maker untuk mempertemukan kedua pihak beserta sejumlah anggota lainya sebagai peninjau dalam konteks negosiasi internasional. Dalam interval negosiasi dari tahun 2008 dengan prosedur penyelesaian sengketa sesuai pasal 3 DSB akhirnya pada tahun 2011 sengketa tersebut berakhir dan keputusan bahwa AS bersalah menerapkan anti dumping terhadap ekport jus orange Brazil.
Copyrights © 2018