Perjanjian Paris sebagai salah satu instrumen politik lingkungan global dengan melibatkan berbagai aktor, telah dimanfaatkan setiap negara-negara untuk mencapai kepentingannya. Namun, Perjanjian Patis menghadapi konflik di antara kelompok negara. Indonesia mematuhi perjanjian Paris karena menginginkan pendanaan iklim untuk kepentingan pembangunan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan gambut dan membentuk Badan Restorasi Gambut. Metodologi yang dipergunakan dalam tulisan ini yaitu metode kualitatif yang menggunakan teknik studi kepustakaan. Penulisan ini mencoba untuk menjelaskan berbagai tindakan Indonesia setelah meratifikasi Perjanjian Paris.
Copyrights © 2018