Jurnal Dimensi
Vol 8, No 3 (2019): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2019)

PERSPEKTIF HUKUM PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP KEPALA DAERAH YANG DI TETAPKAN SEBAGAI TERDAKWA BERDASARKAN NILAI KEADILAN

Tri Artanto (Universitas Riau Kepulauan)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Di dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan yaitu kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, Namun pada pelaksanaannya saat ini Presiden tidak memberhentikan sementara kepala daerah pada Gubernur DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan nomor perkara 1537/PidB/2016/PNJktutr atas dugaan penodaan agama sebagaimana yang dijelaskan didalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka Penulisan artikel ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan tentang penyebab kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara, kemudian menjelaskan bagaimana penafsiran Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Pemerintahan Daerah dan bagaimana kaitannya dengan Pasal 156a KUHP, serta bagaimana mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa. Penelitian ini bersifat normatif, maka metode pengumpulan data yang tepat yang digunakan dalam penelitian ini adalah telah peraturan perundang-undangan, telaah kepustakaan Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana. Berdasarkan penelitian, yang menyebabkan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara adalah karena menunggu kepastian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Copyrights © 2019