PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Juridical Study on the Optimization of Cash Waqf Management by Islamic Banking in Indonesia

Teguh Tresna Puja Asmara (Faculty of Law, Padjadjaran University)
Lastuti Abubakar (Faculty of Law, Padjadjaran University)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2019

Abstract

Cash waqf is an innovative instrument of waqf aiming to create social welfare. It is expected that cash waqf enables extensive public participation to support social welfare. However, in reality, cash waqf management in Indonesia has not yet resulted optimal benefit. Based on the Law Number 41 of 2004 on Waqf, three institutions carry out cash waqf management. They are the Indonesian Waqf Board as the collector and the developer, Nazhir as the manager, and the Islamic Financial Institution as the collector. The three institutions make the cash waqf management and development ineffective and not optimal. Based on the data from the Indonesian Waqf Board, of the total potential cash waqf IDR180 Trillion, only IDR400 billion was realized. This study is a normative juridical legal study employing descriptive method. The results reveal that the role of the Islamic Financial Institution, Islamic bank, as collector can actually be expanded. Thus, it covers the management and distribution roles like a Waqf Bank in Bangladesh, the Social Islami Bank Ltd. (formerly known as Social Investment Bank Ltd). Islamic bank has capability and professionalism of management and distribution of funds generated from the cash waqf.Studi Yuridis tentang Optimalisasi Manajemen Wakaf Uang oleh Bank Syariah di Indonesia AbstrakWakaf uang merupakan salah satu instrumen inovatif dari wakaf dalam menciptakan kesejahteraan sosial di masyarakat. Dengan wakaf uang, partisipasi masyarakat umum akan terbuka lebih lebar dalam menunjang pemerataan kesejahteraan sosial. Akan tetapi, dalam kenyataannya pengelolaan wakaf uang di Indonesia masih belum dirasakan manfaatnya secara optimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengelolaan wakaf uang dilakukan oleh tiga lembaga yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai penghimpun dan pengembang, Nazhir sebagai pengelola, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai penghimpun. Pengelolaan Wakaf Uang oleh tiga lembaga tersebut menjadikan pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang tidak efektif dan optimal. Hal ini terbukti dari data BWI, bahwa di tahun 2017 dengan total potensi Wakaf Uang keseluruhan yang mencapai Rp180 Trilyun, hanya terealisasikan sebesar Rp400 Milyar. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi LKS dalam hal ini perbankan syariah sebagai penghimpun wakaf uang, sesungguhnya dapat diperluas sehingga mencakup fungsi pengelolaan dan penyaluran seperti Bank Wakaf yang ada di Bangladesh yakni Social Islami Bank Limited (sebelumnya dikenal sebagai Social Investment Bank Ltd). Perbankan syariah memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam pengelolaan dan penyaluran dana yang berasal dari wakaf uang tersebut.Kata kunci: Optimalisasi, Perbankan Syariah, Wakaf UangDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n3.a1

Copyrights © 2019