Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Vol 6, No 3 (2019): Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

PEKERJA SOSIAL INDUSTRI DALAM MENANGANI PERMASALAHAN PHK DI DUNIA INDUSTRI INDONESIA

D. Anisa Sunija (Program Studi Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Padjadjaran)
Septia Febriani (Program Studi Sarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Padjadjaran)
Santoso Tri Raharjo (Pusat Studi CSR, Kewirausahaan Sosial & Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Padjadjaran)
Sahadi Humaedi (Pusat Studi CSR, Kewirausahaan Sosial & Pemberdayaan Masyarakat, Universitas Padjadjaran)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2020

Abstract

ABSTRAK World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) membatasi Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu komitmen berkelanjutan dari dunia perusahaan untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi pada komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup karyawan beserta seluruh keluarganya. Sementara itu sasaran, bidang praktik, dan intervensi pekerjaan sosial semakin luas seiring berkembangnya masyarakat secara kompleks. Globalisasi dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja sosial untuk terlibat dalam dunia industri. Dalam praktiknya, dengan pendekatan sosialnya, pekerja sosial industri juga dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu memperbaiki kesehatan fisik maupun mental karyawan, termasuk ketika terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pekerja sosial juga dapat mengantisipasi maupun mengatasi ketika terjadinya masalah yang terjadi pada diri klien dan juga keluarganya. Tulisan berusaha menggali dan memaparkan secara singkat mengenai ketenagakerjaan di Indonesia, serta peran dan keberadaan pekerja sosial industri. Pelayanan-pelayanan dalam menangani hal yang berkaitan dengan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta tindakan preventif dalam penanganan masalah PHK baik bagi pekerjanya maupun dampaknya terhadap keluarga pekerja. Kurangnya pemahaman dan kesadaran dari perusahaan dan stakeholder terkait dengan keberadaan dan kebutuhan pekerja sosial di dunia industri sehingga tidak banyak pekerja sosial industri di Indonesia. Sosialisasi pekerja sosial di dunia industri perlu terus diupayakan. Undang-Undang no 14 /2019 tentang Pekerja Sosial menegaskan secara legal yang harus diikuti dengan bukti nyata praktik profesi ini di berbagai ranah praktik di Indonesia. Abstract The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) Corporate Social Responsibility (CSR) is a continuing commitment from the corporate world to act ethically and contribute to economic development in the local community or the wider community, together with improving the lives of employees and their entire families. Meanwhile targets, areas of practice, and social work interventions are expanding as society develops in a complex way. Globalization and industrial ization have opened opportunities for social workers to get involved in the industrial world. In practice, with its social approach, industrial social workers can also play a role as a party that can help improve the physical and mental health of employees , including when layoffs (Termination of Employment), social workers can also anticipate or overcome when problems occur to clients. and also his family. The article seeks to explore and briefly describe employment in Indonesia, as well as the role and pre sence of industrial social workers. Services in handling matters relating to welfare, health and safety at work, as well as preventive measures in dealing with layoff problems both for workers and their impact on the worker's family. Lack of understanding and awareness of companies and stakeholders related to the existence and needs of social workers in the industrial world so that not many industrial social workers in Indonesia. The socialization of social workers in the industrial world needs to be contin ued. Law no 14/2019 on Social Workers legally affirms that must be followed by concrete evidence of this professional practice in various realms of practice in Indonesia.

Copyrights © 2019