Pernahkah anda diminta menerjemahkan sebuah naskah hanya karena anda mampu berbicara dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris? Atau bahkan beberapa bahasa lain? Dalam masyarakat beredar mitos bahwa jika anda bisa berbicara dalam dua bahasa, anda pasti bisa melakukan pekerjaan penerjemahan. Tulisan ini hendak mengkonfirmasi pernyataan Samuelsson-Brown (2010) bahwa “menguasai dua bahasa berarti memiliki kemampuan menerjemahkan†adalah mitos belaka dan bahwa sebenarnya ‘menguasai dua bahasa tidak serta merta termasuk memiliki kemampuan menginterpretasikan atau menerjemahkan karena penerjemahan mensyaratkan adanya keterampilan tambahan untuk mentransfer konsep dari satu bahasa ke bahasa yang lain’. Riset kecil ini melibatkan empat orang penerjemah dengan menjawab kuesioner yang mengacu pada pertanyaan riset, “Bagaimana penerjemah yang menguasai dua bahasa mengatasi tantangan dalam penterjemahan?†Hasil riset menunjukkan bahwa keempat responden mengkonfirmasi pernyataan Samuelsson-Brown (2010) tersebut di atas. Dan mereka menemukan dan memiliki cara mengatasi tantangan dalam penterjemahan.
Copyrights © 2020