Abstrak Dengan otonomi desa saat ini, sesungguhnya mengarahkan agar desa-desa yang berada di seluruh Indonesia tidak lagi memiliki ketergantungan yang mutlak terhadap Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan juga Pemerintah Kota. Akan tetapai mampu menjalakan aktifitas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri. Untuk mewujudkan otonomi desa tersebut, sesungguhnya telah dibarengai dengan turunnya dana desa yang dikeluarkan dari APBN dengan besaran tergantung desa yang bersangkutan, yang pengelolaannya dibebaskan kepada pemerintah desa yang bersangkutan dengan aturan yang berlaku. Pelaksanaan otonomi desa sesungguhnya belum dapat dipahami secara baik oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Dengan kata lain penyelenggara Pemerintahan Desa belum paham akan tugas dan fungsinya masing-masing, struktur organisasinya sesungguhnya telah jelas akan tetapi bagaimana aplikasi dari struktur tersebut tidak jalan. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan otonomi desa dan untuk mengetahui Bagaimana pemberdayaan aparatur Pemerintah desa Kata Kunci : Otonomi Desa, Pemberdayaan Aparatur, Pemerintah Desa
Copyrights © 2020