Penyelesaian tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi, hanya didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga secara substansial dari aturan hukum yang berlaku masih terdapat hambatan signifikan, permasalahan pokok tersebut sebenarnya karena tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batasan tegas tentang penerapan kewenangan diskresi kepolisian, sehingga tindakan diversi dalam menyelesaikan tindak pidana umum (penipuan dan penggelapn) melalui kebijakan kriminal (criminal policy) dengan konsep mediasi tidak ada payung hukum yang jelas.Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Konsep Mediasi Tindak Pidana Umum Penipuan dan Penggelapan.
Copyrights © 2020