Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagimana diamanahkan udang-undang. Dalam pelaksanaan tugas kepropesiannya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak. Untuk meghidarinya perlu diteliti bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya. Untuk menjawabannya dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder (library research) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan pembahasan ditemukan bahwa guru harus memiliki kopetensi dan memahami akan hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Perlindungan Hukum bagi guru masih perlu dipertegas dengan kesepakatan kerjasama antara PGRI dan POLRI, dan Jurisprudensi sebagai pegangan bagi berbagai pihak dalam menangani permasalahan guru.
Copyrights © 2020