JUMPA (Jurnal Masalah Pastoral)
Vol 2 No 1 (2013): Jurnal Masalah Pastoral (JUMPA)

Sahkah Perkawinan Yang Diteguhkan Oleh Seorang Pendeta Protestan

Donatus Wea (STK St. Yakobus Merauke)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2013

Abstract

Kecenderungan untuk tidak mengikuti dan menerapkan sebagaimana mestinya setiap regulasi tentang perkawinan yang justru menjadi pedoman dan acuan demi validitas perkawinan itu, yang selanjutnya terarah dan bermuara pada bonum comune sebuah komunitas keluarga, semakin menggejala. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyak alasan, misalnya karena kurangnya pemahaman yang tepat dari masing-masing pihak terhadap setiap produk aturan perkawinan, atau dengan tahu dan mau melanggarnya, lantaran tidak ada lagi jalan alternatif yang dapat dipilih untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi. Salah satu bentuk pelanggaran, yang tidak lagi disebut kasuistik, adalah peneguhan perkawinan oleh pendeta di gereja protestan, khususnya perkawinan campur beda Gereja. Seluhur dan sewajar apapun alasan yang dikemukakan oleh pasangan, bahkan sekalipun dalam situasi darurat bahaya mati, tidak dapat membuat sah perkawinan yang diteguhkan itu, jika tidak mendapat dispensasi dari otoritas gerejawi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam norma kan. 1078–1080 (dalam situasi normal adalah wewenang uskup diosesan, dan dalam situasi luar biasa dapat diberikan oleh pastor paroki, para imam dan diakon yang mendapat delegasi dan bapak pengakuan). Bentuk peneguhan perkawinan yang iregulir ini (karena cacat forma) bertentangan dengan ketentuan normatif yang diatur dalam kan. 1108, yang menetapkan bahwa perkawinan dikatakan valid jika diteguhkan di hadapan petugas resmi Gereja dan dua orang saksi. Di luar dari ketentuan forma canonica (dalam arti menggunakan forma yang lain), yang didukung dengan tidak adanya dispensasi, perkawinan yang telah diteguhkan itu menjadi tidak sah sejak awal. Menghadapi fakta invaliditas perkawinan para anggotanya, Gereja tidak tinggal diam. Solusi yuridis, yang membantu pasangan untuk kembali ke rel aturan yang sebenarnya, diberikan oleh Gereja yakni pengesahan perkawinan dengan penyembuhan pada akar (sanatio in radice). Hal ini didasari oleh jiwa dari setiap produk hukum yang diterapkan dalam Gereja yakni kasih yang diejawantahkan dalam tujuan setiap produk hukum Gereja yakni keselamatann jiwa-jiwa.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

JUMPA

Publisher

Subject

Religion Humanities Education

Description

Jurnal Masalah Pastoral atau disingkat JUMPA adalah jurnal yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Katolik Santo Yakobus Merauke secara berkala pada bulan April dan Oktober setiap tahunnya. Jurnal ini membahas persoalan pastoral Gereja meliputi masalah: Pendidikan, Katekese, Teologi, Fenomenologi ...