Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 2: Mei 2018

Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Mengedarkan Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar

Melsa Sriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ainal Hadi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 May 2018

Abstract

Dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak pidana peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih banyak terjadi di Provinsi Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab banyaknya produk kosmetik yang tidak memilki izin edar ialah faktor ekonomi dan masyarakat. Faktor ekonomi karena dalam memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar pelaku tidak perlu mengeluarkan modal yang besar dalam meracik kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan faktor masyarakat karena masyarakat tidak mengetahui perbedaan produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan yang tidak memiliki izin edar. Upaya yang di lakukan dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar ialah dengan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menjual dan membeli barang atau produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, sedangkan upaya represif dilakukan dengan memeriksa pelaku, mengumpulkan bukti, melakukan penyitaan serta menetapkan tersangka. Disarankan kepada pihak BPOM, Kepolisian harus lebih sering melakukan razia-razia atau pengawasan terhadap para penjual produk kosmetik yang dijual dipasaran dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk kosmetik yang di jual dipasaran.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...