Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 2: Mei 2018

Penolakan Tuntutan Pidana Pembayaran Uang Pengganti Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi

Diandra Ayasha Soesman (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Rizanizarli Rizanizarli (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
15 May 2018

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menolak tuntutan pidana pembayaran uang pengganti dan menjelaskan kedudukan uang pengganti dalam upaya pengembalian uang negara. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pidana tambahan bagi terdakwa korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang mana dibebankan kepada terdakwa dalam upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan olehnya. Dalam prakteknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh ada penolakan tuntutan pidana pembayaran uang pengganti.  Data dalam penelitian ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Hakim Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh dalam menjatuhkan pidana uang pengganti selain berpedoman pada UUTPK juga  berpedoman pada Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti, yaitu perhitungan uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi bukan melihat dari kerugian negara. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana uang pengganti apabila tidak terbukti ada hasil korupsi yang ia nikmati serta terdakwa yang melakukan kealpaan (culpa), yaitu hanya sebagai sarana bagi orang lain melakukan korupsi sehingga perbuatannya itu menyebabkan memperkaya orang lain, maka tidak dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti. Penerapan ketentuan uang pengganti belum berhasil secara maksimal dalam upaya pengembalian uang negara karena regulasi yang membingungkan serta menyulitkan penegak hukum dalam menentukan besaran uang pengganti dan melacak harta kekayaan terdakwa. Disarankan agar regulasi pembayaran uang pengganti pada UUTPK segera direvisi agar permasalahan uang pengganti sebagai upaya pengembalian kerugian uang negara dapat terlaksana secara maksimal, yaitu dengan cara memberikan kebijakan harus membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang disebabkan olehnya, tidak hanya hasil yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...