Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 2, No 4: November 2018

Pelaksanaan Praperadilan Sebagai Bentuk Pengawasan Terhadap Penyidik Kepolisian

Ricky Rosiwa (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
M. Iqbal (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2018

Abstract

Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP disebutkan pemeriksaan sidang Praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Akan tetapi pada setiap kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh hakim tidak pernah sekalipun menjatuhkan putusan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan dan untuk mengetahui apakah lembaga Praperadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya Praperadilan yaitu adanya prosedur-prosedur yang tidak dilalui penyidik atau penuntut umum dan adanya kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tugas penyidikan maupun penuntutan, upaya yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menghadapi Praperadilan yaitu mempersiapkan jawaban-jawaban dan alat bukti untuk dikemukakan di pemeriksaan sidang Praperadilan. Kemudian lembaga Praperadilan belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan adanya hambatan dan kelambatan yang disebabkan faktor psikologis yang belum bisa disingkirkan oleh para pelaksana aparat penegak hukum, kurang kooperatifnya pejabat yang bersangkutan serta molornya waktu persidangan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan serta lebih kooperatif dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan demi kelancaran proses pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga disarankan kepada hakim untuk lebih meningkatkan dan mempercepat kinerjanya dalam penyelesaian pemeriksaan sidang Praperadilan. Juga kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh agar saling menjaga hubungan baik antar sesama lembaga penegak hukum dan dapat terus bekerja sama dalam penyelesaian kasus-kasus Praperadilan yang terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...