Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Penyelesaian sengketa, Perbankan syariah, Legal standing. Putusan No 0403/Pdt.G/2014.Pa.Mn Pengadilan Agama Madiun pada tahun 2014 memuat sengketa perbankan syariah yang melibatkan antara pihak bank sebagai tergugat dengan nasabah yang memberikan kuasa kepada LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) sebagai penggugat berdasarkan Legal Standing. Namun Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan gugatan dari para Penggugat tidak dapat diterima karena surat kuasa khusus dari penggugat dinyatakan cacat formil dan menyebabkan kedudukan kuasa pihak formil menjadi tidak sah. Atas permasalahan di atas, telah dilakukan penelitian terhadap Putusan No. 0403/Pdt.G/2014.Pa.Mn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Madiun, untuk mengkaji bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Madiun terhadap sengketa perbankan syariah dalam perkara tersebut dan untuk mengetahui apakah putusan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak? Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan normatif yuridis. Berdasarkan metode yang digunakan dihasilkan kesimpulan, bahwa dalam putusan ini majelis hakim PA Madiun telah memutus perkara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: tidak menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan; Tidak mencantumkan posita gugat berkenaan Legal Standing LPKNI yang menyebabkan formulasi putusan tidak sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) HIR dari Pasal 195 RBG.
Copyrights © 2017