Hukum adat pada masyarakat Gayo melarang melakukan perkawinan dalam satu susuan, dan untuk mencengah terjadinya hal tersebut, Sarak Opat membuat satu hukum yang disebut dengan hukum Parak. Tujuan penelitian untuk menjelaskan efektivitas parak sebagai sanksi adat dan untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi keefektipan parak sebagai sanksi adat di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Metode penelitian bersifat yuridis sosiologis yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek dilapangan dikaitkan dengan aspek hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan sanksi parak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga terhindar dari segala perbuatan yang dapat merusak citra kampung dan bahkan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan aman. Faktor yang mempengaruhi keefektipan sanksi parak adalah kurangnya perhatian Pemerintah terhadap implementasi dari Peraturan yang disahkan, kurangnya pemahaman Sarak Opat (lembaga adat) tentang adat itu disertai dengan perilaku yang tidak sesuai dengan kelakuan adat, dan kurangnya kepedulian masyarakat terhadap penerapan hukum adat.
Copyrights © 2019