Pernikahan dini dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur ideal untuk menikah atau yang biasa disebut masih dalam fase remaja. di Kecamatan Singkawang Utara, kasus ini meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2011 dari 215 pasangan yang menikah terdapat 33 pasangan atau 15% yang menikah dini, tahun 2012 ada 233 pasangan yang menikah terdapat 42 pasangan atau 18% kasus menikah dini, dan pada tahun 2013 ada 245 pasangan yang menikah terdapat 49 pasangan atau 20% yang melakukan pernikahan dini.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran 8 fungsi keluarga pada pernikahan remaja usia 15-19 tahun di Kecamatan Singkawang Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian observasional bersifat deskriftif. Sampel penelitian sebanyak 40 orang, 20 orang kasus dan 20 orang kontrol yang diambil dengan teknik purposive sampling.Hasil distribusi frekuensi baik menikah dini maupun tidak menikah dini menunjukkan berdasarkan fungsi agama baik sebesar 75%, fungsi sosial budaya baik sebesar 50%, fungsi cinta kasih sebesar baik 50%, fungsi perlindungan baik sebesar 62,5%, fungsi reproduksi baik sebesar 62,5%, fungsi sosialisasi dan pendidikan kurang baik sebesar 57,5%, fungsi ekonomi baik sebesar 57,5% dan fungsi lingkungan baik sebesar 60%.Disarankan agar masyarakat dapat meningkatkan fungsi sosialisasi dan pendidikan.Kata Kunci : 8 fungsi keluarga, pernikahan dini, pendidikan dan pekerjaan.
Copyrights © 2016