AbstrakIssu yang kontrofes tentang masalah poligami, dimana suami diizinkan mengawini perempuan lebih dari satu orang, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pemenuhan hak-hak para istrinya, Islam mengikat poligami dengan terpenuhinya syarat keadilan. Keadilan yang dimaksud antara lain; keadilan dalam memberikan nafkah (lahir maupun batin) dan keadilan dalam kecenderungan hati. Al Qurâan membolehkan laki-laki beistri hingga empat orang dengan syarat bahwa laki-laki tersebutmampu memperlakukan istri-istrinya dengan adil. Jika laki-laki tidak mampu memenuhi syarat penting ini, maka hendaknya mereka menikah dengan hanya satu perempuan saja. Kata Kunci : Poligami, Keadilan
Copyrights © 2011