Abstrak                                           Pemerintah telah nya kewenangan untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, menerapkan sanksi, dan jadi benteng, yaitu berbagai "otoritas" dalam proses pencapaian negara tujuan. Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian. Prinsip ini menyediakan ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat yang diperlukan dalam pemerintahan demokratis. Konsisten dan konsekuen pelaksanaan tanggung jawab pemerintah, pada gilirannya dapat meningkatkan prestise pemerintah dan pengakuan dari orang-orang untuk mereka pemerintahKata Kunci:  Hukum, Perbuatan Pemerintahan
Copyrights © 2009