Krisis lingkungan global menjadi persoalan serius. Bumi terancam tidak ada satu bangsa/negara manapun yang luput dari dampak krisis. Kerusakan lingkungan menjadi salah satu isu global yang meresahkan masyarakat dunia. kerusakan naturalis alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Padahal dalam konteks krisis lingkungan saat ini, fikih Ekologi menjadi sangat urgen. Melalui fikih Ekologi, perlu ditanamkan kepada masyarakat sebuah keyakinan bahwa mencemari sungai, laut, menebang hutan sembarangan dan membunuh hewan terlindungi merupakan dosa besar yang harus ditanggung. Relasi Tuhan-manusia-alam ini selanjutnya akan menjadi basis ontologis-teologis bagi pengembangan paradigma fiqh al-bî`ah, dan selanjutnya fiqh al-bî`ah dibangun atas dasar hubungan komplementer antara manusia dan alamdi mana tidak ada pihak yang saling mendominasi satu atas yang lain. Melalui maqoshid syari’ah gagasan dari para ulama’ ini diharapkan menjadi dasar ikhtiyar pelestarian lingkungan.
Copyrights © 2019