Jurnal Mentari
Vol 14, No 1 (2011)

HUKUM SEJARAH: KAJIAN FILOSOFIS TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD BAQIR AL-SHADR

Sanusi Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2014

Abstract

Isu klasik dalam filsafat sejarah yang senantiasa menyita perhatian para filsuf, sejarawan, dan ilmuwan sosial adalah adakah hukum sejarah yang menguasai jalannya proses atau peristiwa-peristiwa yang berkait dengan manusia. Di antara mereka banyak yang berpandangan bahwa hukum sejarah itu ada, dan sebaliknya banyak pula yang berpandangan bahwa hukum sejarah itu tidak ada. Masing-masing pandangan ini membawa konsekuensi masing-masing. Kalau hukum sejarah ada, berarti sejarah bersifat deterministik dan dilandasi asas kausalitas, dan konsekuensinya tidak ada kebebasan buat manusia dalam sejarah, sebaliknya kalau tidak ada hukum sejarah berarti manusia bebas menentukan jalannya sendiri dalam sejarah. Muhammad Baqir al-Shadr memiliki pandangan yang sintetik mengenai hal ini. Ada hukum sejarah dan ada pula kebebasan. Hukum sejarah itu terdiri atas tiga macam, yaitu hukum sejarah hipotetis, orientatif, dan kategoris (determinatif-fatalistik). Dua yang pertama menyediakan ruang kebebasan buat manusia, sementara yang kategoris tidak. Dengan demikian, manusia punya peran aktif dalam kesejarahannya. Gerak sejarah ditentukan oleh jiwa, gagasan, semangat dan perjuangan kolektif. Perubahan subjektif mendahului dan merupakan dasar buat perubahan eksternal (realitas objektif). Kata kunci: Filsafat sejarah, kausalitas, kebebasan.

Copyrights © 2011