Jurnal Mentari
Vol 12, No 1 (2009)

KEDUDUKAN SYARIAT ISLAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM (NAD) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Mohammad Irham (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2014

Abstract

Pada era reformasi, Pemerintah Republik Indonesia  memberikan kembali kewenangan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (selanjutnya disebut NAD) untuk melaksanakan syariat Islam. Pemberian tersebut dikokohkan dengan payung hukum berupa UU RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU RI Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Sebagai Provinsi NAD.Pemberian kewenangan dalam kedua peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah legalisasi (taqnin) syariat Islam yang hasilnya disebut qanun. Meskipun langkah legalisasi  syariat Islam masih diperdebatkan, baik dari kalangan pemikir muslim, maupun non-Muslim, namun tidak dapat disangkal bahwa legalisasi merupakan salah satu ciri periode modern perkembangan hukum Islam (fiqh). Pada periode inilah terjadi gerakan-gerakan baru di dunia Islam untuk menerapkan syariat sebagai ganti hukum positif, atau untuk menyelaraskan hukum positif agar sejalan dengan hukum syariat dengan mengadopsi berbagai pemikiran madzhab dalam bentuk legislasi. 

Copyrights © 2009