Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang penyebab terjadinya sengketa tanah di Kelurahan Sara’ea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara beserta upaya-upayapenyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarahmenurut Kuntowijoyo yang terbagi lima tahap yaitu: (1) Pemilihan Topik, (2) Heuristik, (3)Verifikasi, (4) Interpretasi, dan (5) Historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Sengketa tanah di Kelurahan Sara’ea terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, dan antaramasyarakat dengan Pemerintah/swasta. Pada umumnya sengketa antarmasyarakat merupakansengketa antarkeluarga. Sengketa antarmasyarakat terjadi karena adanya kesalahpahaman dankecurangan antarkeluarga yang menjual tanah tanpa kesepakatan bersama. Sengketa yang terjadiantara masyarakat dengan Pemerintah disebabkan oleh munculnya pihak-pihak yang mengklaimtanah yang telah dibeli oleh Pemerintah. (2) Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untukmenyelesaikan sengketa tanah di Kelurahan Sara’ea yaitu melalui negosiasi dan mediasi.
Copyrights © 2019