Penelitian ini membahas tentang dampak kawin paksa terhadap kehidupan rumah tangga di dalam Masyarakat Lamurukung Kabupaten Bone. Fokus masalahnya bagaimana praktek kawin paksa, bagaimana penyebab dan dampak kehidupan keluarga kawin paksa di dalam masyarakat Lamurukung Kab. Bone Metode Penelitian field research bersifat lapangan, pengumpulan data dilakukan melalui observasi,wawancara secara langsung yakni dalam hal ini subjek penelitian para keluarga kawin paksa yang ada di Desa Lamurukung, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan ini adalah menyalahi ketentuan hukum perkawinan yang berlaku yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, akibatnya pada umunya kawin paksa yang dilakukan pasca Undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974 gagal mencapai tujuan perkawinan yang ditandai dengan beban psikologis dan emosional dalam kehidupan keluarga akibatnya berdampak putusan perceraian sebagai akibat perkawinan paksa tersebut. Perkawinan Paksa tidak dilarang (haram), tetapi karena kemudharatan lebih besar dari pada manfaatnya maka praktek kawin paksa yang ada di Desa Lamurukung adalah tidak baik.
Copyrights © 2019