Pasar Tradisional Mawar Kota Pontianak merupakan pasar yang bernunsa Modern, saat ini sedang dihadapkan dengan berbagai masalah, salah satunya adalah perparkiran. Saat ini banyaknya masyarakat yang menggunakan bahu jalan sebagai area parkir sehingga menimbulkan kemacetan parah di sekitar lokasi pasar. Dalam pelaksanaan parkir sendiri sudah memiliki aturan namun dikarenakan banyaknya hal seperti kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh juru parkir sehingga tidak melihat aspek-aspek lingkungan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintassehingga menimbulkan kemacetan saat kendaraan keluar masuk dan yang melintas di sepanjang lokasi pasar tersebut. Tata acara parkir sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Pasar tradisional sendiri sudah memiliki fasilitas parir yang cukup untuk menampung kendaraan, namun sampai sekarang tidak satupun kendaraan yang masuk ke tersebut. Dengan melakukan kajian ini maka dapat diketahui penyebab mengapa masyarakat yang akan berbelanja tidak menggunakan ruang parkir yang disediakan, mejadikan lingkungan sekitar bangunan bebas dari parkir liar.
Copyrights © 2018