Journal of Politic and Government Studies
Vol 9, No 01 (2020): Periode Wisuda Januari 2020

ANOMALI PARTAI POLITIK (Studi Komparatif Munculnya Calon Tunggal dalam Pilkada Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak Tahun 2018)

Ahmad Muzaki Alwi (Unknown)
Dewi Erowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2019

Abstract

Pilkada langsung memberi ruang kepada setiap warga daerah untuk dipilih maupun memilih kepala daerahnya secara langsung. Disamping itu, partai politik memiliki peran sentral dalam mengusung atau memberikan alternatif pilihan calon yang kapabel dan berintegritas kepada masyarakat namun fakta memperlihatkan bahwa sepanjang pelaksanaan Pilkada serentak dari tahun 2015 sampai 2018 partai politik tidak berhasil menciptakan suasana kompetisi di 23 daerah sehingga muncul calon tunggal. Dua daerah diantaranya yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak yang dalam sejarahnya belum pernah muncul calon tunggal meskipun petahana maju kembali dalam Pilkada. Hal ini menarik untuk diteliti sebab negara dengan multi partai ternyata tidak berhasil memberikan warna dalam demokrasi di aras lokal padahal idealnya partai akan mempertahankan kekuasaan dan menempatkan kadernya di pos-pos jabatan publik.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Studi komparatif. Metode ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral serta membandingkan suatu fenomena untuk mendapatkan jawaban secara mendasar tentang sebab-akibat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, telaah dokumen dan pustaka. Informan dalam penelitian ini adalah Calon Bupati Tangerang 2018, Calon Wakil Bupati Lebak 2018, tokoh-tokoh partai, bakal calon perseorangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.Hasil penelitian menunjukan munculnya calon tunggal di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak tahun 2018 karena partai-partai tidak menjalankan peran dan fungsinya, partai politik tidak memberikan rekomendasi kepada bakal calon, bakal calon dari jalur perseorangan (Independent) tidak lolos tahap verifikasi berkas syarat minimal dukungan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur batas maksimal jumlah partai dalam satu koalisi dan menghendaki pelaksanaan pilkada tetap dilanjutkan meski hanya ada satu pasang calon. Adapun penyebab Partai politik tidak mengusung calon dari kadernya karena yang pertama pesyaratan bagi partai/gabungan partai untuk dapat mengusung calon semakin berat dari 15 persen menjadi 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah pemilihan legislatif terakhir. Kedua, partai yang terkartelisasi yang hanya mementingkan kelangsungan hidupnya dan lemahnya pelembagaan partai dari dimensi kesisteman, identitas nilai, otonomi keputusan, dan pengetahun publik. Selain itu, terdapat faktor lain dalam mempengaruhi preferansi politik partai yakni kuatnya ketokohan Ahmed Zaki Iskandar di Kabupaten Tangerang dan Mulyadi Jayabaya sebagai orang kuat daerah (Local Strongmen) di Kabupaten Lebak.Kata Kunci: Calon Tunggal, Anomali Partai Politik, Pilkada

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jpgs

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

Jurnal Ilmu Pemerintahan diterbitkan oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas ...